SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAERAH
Kabupaten Pasuruan – Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 bertempat di Pendopo Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan melakukan Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2022.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Narasumber yang dihadirkan adalah dari DPRD Kabupaten Pasuruan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Materi yang disampaikan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelestarian Seni dan Budaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.
Acara ini di buka oleh Sekcam Bangil, Bapak Ahmad Mulyono. Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya dengan adanya kegiatan ini, yaitu agar acara ini bukan hanya sebagai obrolan tapi dapat bermanfaat bagi kita semua terutama bagi seniman dan budayawan di Kabupaten Pasuruan. Kemudian dilanjutkan dengan moderator dari Bagian Hukum Sub-koordinator sub-substansi Dokumentasi dan Informasi Adhe Wulan dan para narasumber yang memaparkan materi.
Pada sesi tanya jawab peserta dari Pelaku Seni dan Budayawan sangat antusias dalam mengeluarkan pendapat mereka dan menyampaikan permasalahan yang mereka alami. Sebagian besar mereka mengungkapkan agar adanya perhatian dari pemerintah akan nasib para seniman dan budayawan dan berharap agar generasi muda dapat melestarikan seni tradisional yang ada di Kabupaten Pasuruan.
0 Komentar untuk "SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAERAH"