SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAERAH
Kabupaten Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka meningkatkan informasi produk hukum daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada :
- Rabu, 7 Desember 2022
- Kamis, 8 Desember 2022
narasumber yang dihadirkan adalah :
- W.Budy Wasito, S.E. Purna BPKP dengan materi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Sri Mulyani, S.E., M.M. dari BPKPD dengan materi Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut PP12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PERMENDAGRI 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Wulandjojo Sudarmono, S.E., M.M. dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan dengan materi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan ini berlangsung pukul 08.30 - selesai yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di Kawasan Raci.
Acara ini dibuka oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari diadakan kegiatan sosialisasi ini adalah terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing perangkat daerah. Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Kegiatan dari Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Pasuruan.
Pada sesi tanya jawab peserta terlihat sangat antusias dalam menanyakan permasalahan tentang pengelolaan keuangan seperti status pejabat keuangan, visi misi pada perangkat daerah. Tujuannya adalah agar mendapat penjelasan dari para narasumber, sehingga dapat menambah informasi terkait Produk hukum daerah yang telah di sosialisasikan.
0 Komentar untuk "SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAERAH"