PENYULUHAN HUKUM TERPADU

PENYULUHAN HUKUM TERPADU

19 Aug 2019 14:16 Penyuluhan 3197 kali 0

Kabupaten Pasuruan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Pada Bulan Agustus Tahun 2019 kembali melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu pada :

  1. Senin, 12 Agustus 2019 di Kecamatan Gondangwetan;
  2. Selasa, 13 Agustus 2019 di Kecamatan Pasrepan;

Narasumber yang di Hadirkan adalah:

  1. Polres Pasuruan, dengan materi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  3. Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, dengan materi Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
  4. Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda. Kabupaten Pasuruan, dengan materi Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Narasumber memberikan materi yang sangat bermanfaat bagi Pemerintah Desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat. Acara dibuka oleh Camat. Beliau memberikan informasi terkait pentingnya meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat agar setiap anggota masyarakat menyadari hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara serta untuk tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan kepastian hukum. 

Peserta Penyuluhan Hukum Terpadu sangat antusias dalam mengikuti acara, bagi mereka materi yang disampaikan sangat bermanfaat.

0 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU"

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.