PENYULUHAN HUKUM TERPADU
Kabupaten Pasuruan - Senin, 8 Agustus 2022 Bagian Hukum melalui Sub-koordinator Sub-substansi Dokumentasi dan Informasi Adhe Wulan Ernaningtyas melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di hadapan peserta dari Organisasi Kepemudaan dan Pramuka se-Kecamatan Purwodadi.
Penyuluhan Hukum Terpadu dengan tema ”Melalui Penyuluhan Hukum, Kita Wujudkan Masyarakat Paham, Sadar dan Taat Hukum” ini dilaksanakan di Aula Kampoeng Pancar Air, Dusun Selowinangun, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi dengan dihadiri oleh Narasumber dari Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan.
Dilaksanakan kegiatan ini dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat khususnya pada organisasi kepemudaan dan pramuka agar setiap anggotanya menyadari hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Camat Purwodadi Fauzan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Hukum dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam bidang hukum, yaitu terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penggunaan Media Sosial Secara Bijak dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba.
1 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU "